Congkaknya hukum yang ditegakkan oleh lembaga peradilan terhadap Setyo Novanto, tentu tidak akan membuat diam para Mahasiswa untuk memperjuangkan keadilan dan tegaknya hukum di Bangsa kita tercinta ini.
BEM KM UNISA Yogyakarta bergabung dengan IMM dan BEM KM UMY dalam rangka menggelar aksi ORASI bersama didepan kampus terpadu UNISA Yogyakarta pada tanggal 16 Oktober 2017.
Aksi ini akan mengajukan surat berupa Press Release tentang kejanggalan tindak hukum terhadap Setya Novanto ke DPR RI Yogyakarta dan dengan harapan bisa ditembuskan ke DPR RI pusat. Lampiran isi Press Release sebagai berikut:
“PRESS RELEASE”
Masih teringat dengan mesra ditelinga kita,nama salah satu tokoh dinegeri ini tersandung dengan kasus “papah minta saham” tpi apa follow up dari kasus tersebut? Papah seolah lepas dari jeratan hukuman padahal kerugian secara materil terbilang tidak sedikit untuk negeri ini.
Dan baru baru ini nama papah kembali muncul kepermukaan dengan mega proyek e-ktp dan beberapa wakil kita,dan petinggi negeri ini dibelakangnya,kpk telah menetapkan papah sebagai tersangka (lagi)tetapi apa daya,kpk lagi dan lagi “kalah” di sidang pra peradilan miris memang melihat kenyataan hukum dinegeri ini
Putusan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, sudah ditetapkan
Selama proses persidangan yang digelar sejak 12 September lalu itu, Komisi Pemberantasan Korupsi bersikap kooperatif.KPK telah menunjukkan 193 bukti yang menjadi dasar penetapan Novanto sebagai tersangka, serta menghadirkan sejumlah ahli hukum dan teknologi informasi.
Meski demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, besar kemungkinan permohonan tersebut tetap akan dikabulkan oleh Hakim Tunggal, Cepi Iskandar.Pasalnya, berdasarkan pemantauanyang dilakukan oleh ICW, ada kejanggalan dari seluruh sidang praperadilan Novanto.Berikut selengkapnya sebagaimana disampaikan dalam rilis ICW :
1. Hakim menolak memutar rekaman KPKPada sidang praperadilan yang digelar Rabu (27/9), Hakim Cepi Iskandar menolak memutar rekaman KPK soal keterlibatan Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Penolakan dinilai janggal, sebab hakim menganggap pemutaran rekaman itu sudah masuk pokok perkara.Padahal menurut KPK, rekaman pembicaraan tersebut adalah salah satu bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Novanto.Di sisi lain, Hakim Cepi Iskandar justru membuka ruang pengujian materi perkara dengan menolak eksepsi KPK terkait dengan pembuktian keterpenuhan unsur pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang menjadi salah satu dalil permohonan praperadilan Novanto.Padahal, pembuktian keterpenuhan unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sudah masuk pada pembuktian pokok perkara, dan seharusnya tidak disidangkan lewatmekanisme praperadilan.
2. Hakim menunda mendengar keterangan ahli dari KPKHakim Cepi Iskandar menolak Ahli Teknologi Informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbudin, sebagai ahli dalam persidangan praperadilan Novanto yang digelar Rabu (27/9). Alasannya adalah karena materi yang disampaikan pada persidangan, sudah masuk pokok perkara pembuktian kasus dugaan korupsi e-KTP.Di saat yang sama, Bob Hardian sudah memberikan keterangan tertulis pada proses penyidikan kasus tersebut. Ia dihadirkan untukmemberi kesaksian soal temuannya, dalam evaluasi sistem teknologi informasi e-KTP.Hakim yang menolak kehadiran Bob Hardian sebagai ahli, dengan demikian juga menunda pemberian keterangannya.
3. Hakim Cepi Iskandar juga mengabaikan keterangan KPK, yang menyebut dalil permohonan Novanto sudah masuk dalam pokok perkara.Novanto menguji keabsahan alat-alat bukti yang dijadikan dasar, untuk menjeratnya sebagai tersangka dugaan korupsi, yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Logika yang sama tidak muncul ketika KPK mengajukan permohonan untuk memperdengarkan rekaman pembicaraan, yang menguatkan dalil keabsahan penetapan Novanto sebagai tersangka
Hakim abaikan permohonan intervensi yang diajukan oleh MAKIdan OAIDalam sidang praperadilan pada Jumat (22/9), Hakim Cepi Iskandarmengabaikan permohonan intervensi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI). Alasannya adalah gugatan dari para pemohon intervensi, belum terdaftar dalam sistem informasi pencatatan perkara.Alasan itu sangat janggal karena berdasarkan penelusuran, MAKI sudah mendaftarkan gugatan sebagai pemohon intervensi jauh sebelum sidang praperadilan pertama digelar, yaitu pada 6 September 2017.Gugatan intervensi tersebut sejatinya menguatkan posisi KPK, namun akhirnya tak diperhitungkan oleh hakim
4. Hakim menolak eksepsi KPKHakim Cepi Iskandar menolak eksepsi KPK yang disampaikan pada Jumat (22/9). Dalam eksepsi tersebut, KPK menyampaikan dua hal yang menjadi keberatannya. Yakni terkait status penyelidik dan penyidik independen KPK, dan dalilpermohonan Novanto yang sudah memasuki substansi pokok perkara.Keabsahan dan konstitusionalitas penyelidik dan penyidik independen KPK, sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 109/PUU-XIII/2015. Namun hal tersebut tak dipertimbangkan oleh hakim.Padahal, putusan tersebut mengikat sebagai norma hukum atas peraturan perundang-undangannya yang diuji materilkan.Hakim Cepi Iskandar juga mengabaikan keterangan KPK, yang menyebut dalil permohonan Novanto sudah masuk dalam pokok perkara.Novanto menguji keabsahan alat-alat bukti yang dijadikan dasar, untuk menjeratnya sebagai tersangka dugaan korupsi, yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Logika yang sama tidak muncul ketika KPK mengajukan permohonan untuk memperdengarkan rekaman pembicaraan, yang menguatkan dalil keabsahan penetapan Novanto sebagai tersangka
Hakim abaikan permohonan intervensi yang diajukan oleh MAKIdan OAIDalam sidang praperadilan pada Jumat (22/9), Hakim Cepi Iskandar mengabaikan permohonan intervensi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI). Alasannya adalah gugatan dari para pemohon intervensi, belum terdaftar dalam sistem informasi pencatatan perkara.Alasan itu sangat janggal karena berdasarkan penelusuran, MAKI sudah mendaftarkan gugatan sebagai pemohon intervensi jauh sebelum sidang praperadilan pertama digelar, yaitu pada 6 September 2017.Gugatan intervensi tersebut sejatinya menguatkan posisi KPK, namun akhirnya tak diperhitungkan oleh hakim.
5. Hakim bertanya kepada ahli KPK tentang sifatadhoclembaga KPKKetika mendengar keterangan dari Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, Hakim Cepi Iskandar bertanya tentang sifatadhoclembaga KPK.Pengajuan pertanyaan ini janggal dan patut dikritisi, sebab tak ada materi dalam sidang praperadilan yang berkaitan dengan hal tersebut.
6. Laporan kinerja KPK dari Pansus dijadikan bukti praperadilanKuasa Hukum Novanto membawa sejumlah bukti dalam sidang praperardilan, salah satunya adalahLHP BPK Nomor 115/HP/XIV/12/2013 atau LHKP KPK 115, yang menjabarkan kinerja KPK selama 10 tahun terakhir.Dokumen itu diduga diperoleh tanpa melalui mekanisme yang sah, karena diduga diperoleh dari Pansus Hak Angket KPK, bukan darilembaga resmi yang seharusnya mengeluarkan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPk)
Maka dari BEM KM UNISA menyatakan :
1. Penolakan pra peradilan setya novanto
2. menuntut agar Ketua DPR RI Setya Novanto dicopot dari jabatannya.
3. Meminta kepada mahkamah agung yth untuk menegakan hukum diindonesia dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu
Demikian pres realease dari kami harapanya dapat sedikit memberi kritik kepada para pemimpin negeri ini.
Tertanda
Menteri luar negeri BEM KM UNISA,
Rudy Alamzah
Mengetahui
Presiden Mahasiswa
BEM KM UNISA,
Surahman Sukron Rosyadi
====================
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta